Jari Bayi di Palembang Dipastikan Cacat Permanen karena Kesalahan Perawat, Kasus Berakhir Damai
Kasus jari kelingking bayi tergunting oleh perawat diselesaikan secara damai. Meski anaknya akan cacat permanen, keluarga korban sudah mengikhlaskan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bayi perempuan berusia 7 bulan di Palembang, Sumatra Selatan dipastikan cacat permanen karena operasi penyambungan ruas jari kelingking kirinya gagal.
Diketahui, jari kelingking bayi berinisial AR tersebut tergunting oleh oknum perawat berinisial DN saat mengganti selang infus.
Kuasa Hukum Keluarga korban Titis Rachmawati mengatakan operasi penyambungan ruas jari gagal karena daging yang sudah tergunting telah membusuk dan menghitam.
Baca juga: Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Bayi hingga Putus Ditahan
"Klien kami memberitahu kami dan menemui dokter."
"Hasil operasi ternyata gagal, jadi daging jari yang terpotong itu menghitam dan membusuk, secara medis walaupun saya belum dapat pernyataan dokter saya bisa memastikan bayi cacat permanen. Karena tidak punya kuku," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (10/2/2023).
Menurut Titis, ini murni kesalahan perawat DN karena tidak berhati-hati saat memotong perban infus.
Selain itu, gunting yang digunakan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) itu juga bukan gunting medis melainkan gunting biasa berukuran besar.
Kasus Berakhir Damai
Pihak keluarga korban telah sepakat untuk berdamai dengan perawat DN meski jari kelingking anaknya cacat permanen.
Kesepakatan damai ini telah disetujui oleh kedua pihak pada Jumat (10/2/2023) sore di Polrestabes Palembang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Perawat yang Gunting Jari Bayi hingga Putus di Palembang Sebagai Tersangka
Titis Rachmawati mengatakan pihak keluarga akan mencabut laporan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," terangnya, Jumat (10/2/2023).
Penyelesaian hukum secara restorative justice telah disepakati dan pihak RS Muhammadiyah Palembang akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total, meskipun jari kelingking korban tidak utuh seperti semula.
Ayah korban, Suparman mengaku telah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.