Vonis Mati Ferdy Sambo: Keluarga Brigadir J di Jambi Bersorak, Ibunda Minta Nama Yosua Dipulihkan
Kedua bibi brigadir J, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis harus karena gembira.
Penulis: Erik S
Pemintaan tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak setelah hakim memvonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti juga meyakini Yosua tidak melakukan hal-hal yang diduga menyakiti istri Sambo, Putri Candrawathi, tetapi bukan dugaan pelecehan seperti yang disampaikan dalam analisis hukum dalam putusan.
Baca juga: Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakim Independen, Sesuai Rasa Keadilan Publik
"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.
Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.
Tidak tahu penyebab Putri marah
Rosti Simanjuntak, menyatakan tidak pernah mengetahui tentang dugaan sikap anaknya yang disebut dalam amar putusan hakim membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sakit hati yang mendalam.
"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," kata Rosti.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit
Di sisi lain, Rosti meminta nama baik sang anak dipulihkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," ujar Rosti.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Terencana hingga Tak Ada Pelecehan