Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan
Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Setelah jadi tersangka, Dedik Riyawan kini ditahan.
Baca juga: Pulihkan Trauma, 7 Korban Pencabulan Guru Agama Islam di Duren Sawit Dapat Pendampingan Psikologis
Informasi yang dihimpun, Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya, S (19), Rabu (8/2/2023).
Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Keduanya mengantar pesanan itu menggunakan mobil milik tersangka.
Tuntas mengantar katering, nasib malang pun menghampiri korban.
Ketika melintas di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil.
Kemudian, korban keluar dari mobil dan ditolong tukang becak.
Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Korban lantas diantar ke rumah oleh tukang becak itu.
Setibanya di rumah, korban mengadu telah dicabuli oleh tersangka ke keluarga sembari menangis tersedu.
Tak lama, istri tersangka mendatangi rumah korban meminta maaf atas perlakuan suaminya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur, keluarga tetap tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota.
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik.
Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.