Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan

Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Editor: Erik S
zoom-in Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan
Net
(Ilustrasi) Polres Probolinggo Kota menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. 

Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023). 

Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.

Penulis: Danendra Kusuma

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Tersandung Kasus Pencabulan, Mobil Jadi Saksi Bisu

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas