Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan
Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Editor: Erik S
Net
(Ilustrasi)
Polres Probolinggo Kota menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.
Penulis: Danendra Kusuma
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Tersandung Kasus Pencabulan, Mobil Jadi Saksi Bisu
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.