Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan

Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Editor: Erik S
zoom-in Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan
Net
(Ilustrasi) Polres Probolinggo Kota menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO -  Polres Probolinggo Kota menetapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Setelah jadi tersangka, Dedik Riyawan kini ditahan.

Baca juga: Pulihkan Trauma, 7 Korban Pencabulan Guru Agama Islam di Duren Sawit Dapat Pendampingan Psikologis

Informasi yang dihimpun, Dedik Riyawan diduga telah mencabuli seorang karyawati usaha rumah makannya, S (19), Rabu (8/2/2023). 

Peristiwa pencabulan bermula ketika tersangka dan korban mengantar pesanan katering di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo

Keduanya mengantar pesanan itu menggunakan mobil milik tersangka. 

Tuntas mengantar katering, nasib malang pun menghampiri korban. 

Ketika melintas di Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam mobil. 

Berita Rekomendasi

Kemudian, korban keluar dari mobil dan ditolong tukang becak. 

Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Korban lantas diantar ke rumah oleh tukang becak itu. 

Setibanya di rumah, korban mengadu telah dicabuli oleh tersangka ke keluarga sembari menangis tersedu. 

Tak lama, istri tersangka mendatangi rumah korban meminta maaf atas perlakuan suaminya. 

Namun, nasi sudah menjadi bubur, keluarga tetap tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota. 

Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik. 

Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka itu usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Tersangka juga sudah kami tahan," kata Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023). 

Jamal menyebut,tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

"Kasus ini masuk proses penyidikan," pungkasnya.

Penulis: Danendra Kusuma

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Tersandung Kasus Pencabulan, Mobil Jadi Saksi Bisu

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas