Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP: Tidak Ada Penetapan Status Darurat Sipil Oleh Presiden di Papua

Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan status darurat sipil di Papua.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in KSP: Tidak Ada Penetapan Status Darurat Sipil Oleh Presiden di Papua
istimewa
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan status darurat sipil di Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wacana pemberlakuan darurat sipil di Papua mencuat setelah terjadi penyanderaan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Philips Max Marthin oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Wacana muncul setelah disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus.

Baca juga: Bertemu dengan TNI, Selandia Baru Tawarkan Bantuan Cari Keberadaan Pilot Susi Air

Terkait hal tersebut Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan status darurat sipil di Papua.

“Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di Daerah Papua,” kata Jaleswari, Selasa, (14/2/2023).

Ia mengatakan penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dimana penetapan atas keadaan tersebut dilakukan oleh Presiden,” katanya.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini kata dia belum ada perubahan dalam penindakan KKB di Papua. Langkah penindakan masih merujuk pada aturan lama.

Baca juga: Pangkogabwilhan III & 3 Diplomat Selandia Baru Bahas Upaya Pencarian Pilot Susi Air Captain Phillips

“Langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumya Lodewijk berharap aparat penegak hukum dan kepala daerah di Papua memprioritaskan upaya pencarian terhadap pilot Susi Air yang hingga kini keberadaannya masih simpang siur.

"Ya kita harapkan gini ya harus dipahami Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil adalah gubernur, kepala daerah yang di depannya adalah otomatis penegakan hukum kepolisian," kata Lodewijk ditemui di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: 5 Hari Hilang, Pilot Susi Air Belum Ditemukan, Pendekatan Tokoh Papua Belum Berhasil Dilakukan

"Tentunya operasi intelijen dilakukan dan tentunya DPR ya, dalam hal ini kita mendorong penegakkan hukum dilakukan di sana termasuk upaya prioritas di mana mencari pilot statusnya seperti apa. Apakah beliau sembunyi, melarikan diri, atau disandera kita masih menunggu," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas