Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Berlangsung Singkat
Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi.
Editor: Dewi Agustina
"Kami melihat itu (pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Samanhudi) tidak ada. Sepengetahuan kami, juga berdasarkan keterangan klien kami, klien kami belum pernah dipanggil dan diperiksa, tapi sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Hendi berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan kliennya.
Ia meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sementara itu, tim termohon gugatan praperadilan dari Polda Jatim belum mau memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti persidangan praperadilan di PN Blitar.
Sedang sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, di PN Blitar mendapat pengawalan ketat dari Polres Blitar Kota.
Polres Blitar Kota menerjunkan sekitar 50 personel untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Setiap ada kegiatan sidang, kami selalu melakukan pengamanan. Kami selalu antisipasi supaya tidak ada hal-hal yang diinginkan," kata Kabag Ops Polres Blitar Kota, Kompol Lahuri.
Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).
Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.
Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.