Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Berlangsung Singkat

Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Berlangsung Singkat
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023). Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, Selasa (14/2/2023).

Seperti diketahui M Samanhudi sebelumnya telag ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.

Sidang dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Telah Ditahan, Polisi Masih Memburu Dua Tersangka yang Buron

Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Ikut hadir dalam sidang yakni termohon dari tim Polda Jatim.

BERITA REKOMENDASI

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan Majelis Hakim dan termohon.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Majelis Hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya.

Sidang pra peradilan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) besok dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.

"Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, Insyallah Rabu depan sudah ada putusan," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, usai sidang, Selasa (14/2/2023).

Hendi mengatakan, substansi permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan di persidangan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan pra peradilan.

Intinya, Tim Kuasa Hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan

Sesuai keputusan MK, menurut Hendi, penetapan tersangka seseorang harus pernah menjalani pemeriksaan dan ada dua alat bukti yang cukup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas