Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Berlangsung Singkat
Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, Selasa (14/2/2023).
Seperti diketahui M Samanhudi sebelumnya telag ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.
Sidang dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Telah Ditahan, Polisi Masih Memburu Dua Tersangka yang Buron
Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.
Ikut hadir dalam sidang yakni termohon dari tim Polda Jatim.
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan Majelis Hakim dan termohon.
Usai mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Majelis Hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya.
Sidang pra peradilan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) besok dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.
"Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, Insyallah Rabu depan sudah ada putusan," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, usai sidang, Selasa (14/2/2023).
Hendi mengatakan, substansi permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan di persidangan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan pra peradilan.
Intinya, Tim Kuasa Hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
Sesuai keputusan MK, menurut Hendi, penetapan tersangka seseorang harus pernah menjalani pemeriksaan dan ada dua alat bukti yang cukup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.