Oknum Kepala Desa di Nias Selatan Ditahan Usai Rudapaksa Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaan
Seorang oknum Kepala Desadi Kabupaten Nias Selatan bernama Osarao Tofanao ditahan polisi usai dilaporkan merudapaksa salah seorang warga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan bernama Osarao Tofanao ditahan polisi usai dilaporkan merudapaksa salah seorang warganya.
Penahanan terhadap oknum kepala desa ini sudah dilakukan sejak Jumat (10/2/2023) setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, Rabu (15/2/2023).
Freddy menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pencabulan, sang kades masih belum mengakui perbuatannya.
Baca juga: Wanita Diduga Korban Rudapaksa Diturunkan Paksa dari Bus, Ditemukan Petugas di Pinggir Tol Jakarta
Osarao Tofanao masih bersikeras tak melakukan pencabulan terhadap seorang wanita.
Oknum kades initerancam kurungan penjara di atas lima tahun.
"Dikenakan pasal 293 KuhPidana," ucapnya.
Sebelumnya, OT, kepala desa Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan dilaporkan remaja wanita bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.
Dia dilaporkan pada 9 Januari lalu oleh korban karena merasa diperkosa dan diperdaya oleh pak kades.
Informasi dihimpun, antara korban dan kepala desa tersebut saling kenal melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian korban diduga ditawari menjadi staf di kantor desa tersebut.
Disinilah pak Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Rudapaksa Wanita di Pinggiran Tol Jakarta-Tangerang
Modus Menawarkan Kerjaan
Kasus pemerkosaan yang dilakukan kepala desa bernama Osarao Tofanao ini bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban lewat aplikasi pesan.