Pelaku Mutilasi di Bergas Kabupaten Semarang Dituntut Hukuman Mati
Plh Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza menyampaikan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Imam Sobari (32) pelaku mutilasi di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kamis (16/2/2023).
JPU menilai perbuatan Imam sangat keji, sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI
Plh Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza menyampaikan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP.
Dua pasal itu, sebutnya, yakni pembunuhan berencana yang sangat sadis serta pengambilan barang milik korban.
"Terdakwa memutilasi korban menjadi 16 bagian dan beberapa bagian lain tidak ditemukan, terutama organ dalam karena dibuang di kloset. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah," kata dia.
Menurut Putra, belum terdapat hal yang meringankan hukuman Imam.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Tuntutan hukuman mati tersebut, lanjut Putra, merupakan hasil pertimbangan dari penemuan fakta baru di persidangan sebelumnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi: Angela Dibunuh dan Dimutilasi Sejak 2019
“Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap, hingga menjadi dasar serta pertimbangan dalam mengajukan tuntutan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Imam membunuh hingga memutilasi tubuh pacarnya, Kholidatunnimah (24) di sebuah indekos di Jatijajar, Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu (16/7/2022).
Selain itu, dia membuang potongan-potongan tubuh yang telah dia mutilasi ke berbagai tempat.
Kejahatannya itu pun terungkap seusai ditemukannya potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Minggu (24/7/2022).
Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam di daerah Purworejo, Senin (25/7/2022).
Fakta-fakta Baru