Selebgram yang Live Vulgar di Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Kronologi Penangkapannya
Millen, selebgram yang lakukan live streaming berbau vulgar terancam 6 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram bernama ER atau Millen diamankan polisi karena kerap live vulgar di Instagram.
Atas tindakan yang dilakukannya, Millen disangkakan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dengan ancaman 6 penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sesuai dengan UU ITE, Millen ini terancam hukuman 6 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, Millen ditanggap Rabu (15/2/2023) oleh Tim Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu sekira pukul 02.30 WIB di rumahnya.
"Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut," ungkap Anuardi, dikutip dari TribunBengkulu.com.
Ia kerap melakukan live streaming di akun Instagram pribadinya.
Baca juga: Selebgram asal Bengkulu yang Kerap Live Vulgar Diamankan Polisi, Raup Jutaan Rupiah dari Endorse
Sebelumnya, ada 12 foto serta beberapa video yang diunggah di akun Instagramnya, namun kini telah hilang.
Millen atau ER telah melakukan live vulgar sejak Februari 2023 ini.
Ia nekat melakukan tindakan tak pantas tersebut untuk mendapatkan keuntungan seperti endorse atau gift.
Setiap kali live streaming di Instagram, Millen mengenakan kostum seksi mirip pakaian cosplay.
Dari live tersebut, Millen meraih untung jutaan rupiah dari jasa endorse.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan milen bermuka ketika Tim Cyber Polda Bengkulu sedang berpatroli dan mendapati adanya tayangan live di Instagram dengan konten vulgar.
Pihak kepolisian pun melakukan pantauan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan Millen.
Baca juga: Penjelasan Marsha Timothy dan Hanggini Soal Isu Mental Health di Film Kembang Api
Polisi pun langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya pada Rabu (15/2/2022).
Tak hanya melakukan live, potongan videonya juga ramai dibincangkan karena tersebar di media sosial.
"Jadi livenya terkahir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," ujar Anuardi.
Mengutip TribunBengkulu.com, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti baju yang digunakan Millen saat live streaming dan HP yang ia beli dari hasil live streaming.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBengkulu.com, Beta Misutra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.