Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Briptu Agung, Oknum Polisi yang Ngamuk Rusak Mobil Pakai Senapan, Kejiwaannya akan Dites

Berikut sosok Briptu Agung Setyo Wibowo, oknum polisi yang mengamuk merusak mobilnya sendiri dengan memakai senapan angin di Kendal.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sosok Briptu Agung, Oknum Polisi yang Ngamuk Rusak Mobil Pakai Senapan, Kejiwaannya akan Dites
Dok Polda Jateng via TribunJateng.com
Seorang polisi merusak sebuah mobil di Nglimut, Kendal, Rabu (15/2/2023). Berikut sosok Briptu Agung Setyo Wibowo yang merusak mobilnya sendiri dengan senapan angin. 

TRIBUNNEWS.COM - Video seorang oknum polisi mengamuk dengan merusak mobilnya sendiri terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui identitas anggota Polri itu bernama Briptu Agung Setyo Wibowo.

Sementara alasan Briptu Agung merusak mobilnya dipicu masalah keluarga.




Briptu Agung kini sudah diamankan Bidpropam Polda Jateng untuk dimintai keterangan.

Lantas siapa sosok Briptu Agung?

Berdasarkan data yang diterima Tribunnews.com dari Polres Kendal, Briptu Agung tercatat sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Baca juga: Kapolres Konfirmasi Pelaku Perusakan Mobil di Kendal Adalah Anggota Polda Jateng, Ini Kronologisnya

Ia berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), salah satu pangkat dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam golongan Bintara.

BERITA TERKAIT

Briptu Agung kini berumur 35 tahun dan tinggal di Dusun Legundi, Desa Gedong Kecamatan Banyu Biru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Mangkir Tugas

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian membenarkan Briptu Agung merupakan anggotanya.

Lebih lanjut, Lutfi mengungkap yang bersangkutan beberapa hari terakhir mangkir dari tugasnya.

Briptu Agung juga tidak mengikuti apel pagi di kantornya.

"Tidak masuk kantor ada kegiatan apel tidak melakukan apel alasan sakit," kata Lutfi, dikutip dari TribunJateng.com.

Briptu Agung dipastikan saat terjadi aksi pengrusakan dalam kondisi sadar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas