Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Selebgram di Bengkulu Diciduk Polisi, Kerap Live Vulgar hingga Raup Jutaan Rupiah dari Endorse

Selebgram di Bengkulu diciduk polisi, kerap live vulgar di Instagram, berikut faktanya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Fakta Selebgram di Bengkulu Diciduk Polisi, Kerap Live Vulgar hingga Raup Jutaan Rupiah dari Endorse
TribunBengkulu.com
Millen, selebgram Bengkulu yang diamankan polisi karena konten vulgar di akun instagram Millennn. - Berikut sejumlah fakta soal Millen, selebgram yang ditangkap karena sering live vulgar di Instagram. 

Potongan video live Millen berdurasi sekira 6 detik pun sempat tersebar dan viral di media sosial.

"Jadi livenya terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," jelas Anuardi.

ER alias Millen saat diamankan dan diperiksa Tim Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu
ER alias Millen saat diamankan dan diperiksa Tim Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu (Tribun Bengkulu)

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju yang digunakan Millen saat live streaming dan handphone.

Raup Jutaan Rupiah

Dikutip dari TribunBengkulu.com, dari konten live streaming vulgar ini, Millen meraup jutaan rupiah.

Uang tersebut diperoleh Millen dari hasil endorse dan gifts setelah sering melakukan live vulgar.

Berita Rekomendasi

"Keuntungan yang ia dapatkan ini, dia berhasil membeli iPhone," ujar Panit Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Selebgram yang Live Vulgar di Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Kronologi Penangkapannya

Atas perbuatannya, Millen dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1).

Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBengkulu.com/Beta Mitsutra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas