Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru ASN di Kuningan Cabuli 5 Siswi SD di Ruang Kepala Sekolah, Pelaku Janjikan Masuk SMP Favorit

Kasus pencabulan terjadi di sebuah SD di Kuningan. Pelaku merupakan guru ASN yang mencabuli 5 murid didiknya di ruang Kepala Sekolah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Guru ASN di Kuningan Cabuli 5 Siswi SD di Ruang Kepala Sekolah, Pelaku Janjikan Masuk SMP Favorit
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Guru ASN di Kuningan lakukan pencabulan terhadap 5 siswinya yang masih SD. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Kuningan, Jawa Barat berinisial MH (47) ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap 5 siswi SD.

Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di ruang Kepala Sekolah.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan para korban dibujuk oleh pelaku masuk ke ruang Kepala Sekolah.

"Mengenai identitas oknum guru ini adalah MH. Kemudian pelaku diketahui berbuat tidak baik, dengan modus mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan Kepala Sekolah," ungkapnya, Kamis (16/2/2023), dikutip dari TribunCirebon.com.

Modus yang digunakan pelaku untuk merayu para korban yakni berjanji akan membantu masuk ke SMP yang diinginkan.

Baca juga: Pulihkan Trauma, 7 Korban Pencabulan Guru Agama Islam di Duren Sawit Dapat Pendampingan Psikologis

Namun pelaku memberi syarat ke para korban untuk melakukan tindak asusila agar langkah menuju SMP favorit dapat dimudahkan.

"Si pelaku berbuat asusila kepada sejumlah korban, ini merayu siap bantu korban untuk meneruskan pendidikan lebih atas."

Berita Rekomendasi

"Kemudian, ketika merayu dan siap bantu korban, pelaku ini ngomong minta hadiah begitu," imbuhnya.

Setelah modus yang digunakan berhasil, pelaku mencabuli para korban di ruang Kepala Sekolah.

Hingga saat ini ada 5 korban yang sudah melapor, terdiri dari 2 korban yang masih sekolah di SD tersebut dan 3 korban yang sudah lulus SD,

“Jumlah korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama."

"Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” lanjutnya.

Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Pelaku meminta para korban untuk diam dan tidak melaporkan pencabulan yang telah dilakukan ke pihak sekolah maupun orang tua.

"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku."

"Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” tandasnya.

Guru ASN berinisial MH ini telah diamankan di Mapolres Kuningan.

AKBP Dhany Aryanda mengatakan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun perjara.

"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."

"Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas