Guru ASN di Kuningan Cabuli 5 Siswi SD di Ruang Kepala Sekolah, Pelaku Janjikan Masuk SMP Favorit
Kasus pencabulan terjadi di sebuah SD di Kuningan. Pelaku merupakan guru ASN yang mencabuli 5 murid didiknya di ruang Kepala Sekolah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Kuningan, Jawa Barat berinisial MH (47) ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap 5 siswi SD.
Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di ruang Kepala Sekolah.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan para korban dibujuk oleh pelaku masuk ke ruang Kepala Sekolah.
"Mengenai identitas oknum guru ini adalah MH. Kemudian pelaku diketahui berbuat tidak baik, dengan modus mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan Kepala Sekolah," ungkapnya, Kamis (16/2/2023), dikutip dari TribunCirebon.com.
Modus yang digunakan pelaku untuk merayu para korban yakni berjanji akan membantu masuk ke SMP yang diinginkan.
Baca juga: Pulihkan Trauma, 7 Korban Pencabulan Guru Agama Islam di Duren Sawit Dapat Pendampingan Psikologis
Namun pelaku memberi syarat ke para korban untuk melakukan tindak asusila agar langkah menuju SMP favorit dapat dimudahkan.
"Si pelaku berbuat asusila kepada sejumlah korban, ini merayu siap bantu korban untuk meneruskan pendidikan lebih atas."
"Kemudian, ketika merayu dan siap bantu korban, pelaku ini ngomong minta hadiah begitu," imbuhnya.
Setelah modus yang digunakan berhasil, pelaku mencabuli para korban di ruang Kepala Sekolah.
Hingga saat ini ada 5 korban yang sudah melapor, terdiri dari 2 korban yang masih sekolah di SD tersebut dan 3 korban yang sudah lulus SD,
“Jumlah korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama."
"Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” lanjutnya.
Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya
Pelaku meminta para korban untuk diam dan tidak melaporkan pencabulan yang telah dilakukan ke pihak sekolah maupun orang tua.
"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku."