Guru ASN di Kuningan Cabuli 5 Siswi SD di Ruang Kepala Sekolah, Pelaku Janjikan Masuk SMP Favorit
Kasus pencabulan terjadi di sebuah SD di Kuningan. Pelaku merupakan guru ASN yang mencabuli 5 murid didiknya di ruang Kepala Sekolah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
"Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” tandasnya.
Guru ASN berinisial MH ini telah diamankan di Mapolres Kuningan.
AKBP Dhany Aryanda mengatakan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun perjara.
"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
"Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)