Fakta Polisi Curi Motor Rekannya Sesama Polisi di Lampung Tengah, Kronologi hingga Motif Pelaku
Bripda RS mencuri motor rekannya sesama anggota polisi yang tengah diparkir di Mapolres Lampung Tengah.
Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta seorang anggota polisi mencuri motor rekannya sesama polisi di kantor polisi.
Bripda RS, anggota Polres Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor.
Ironisnya, Bripda RS mencuri motor rekannya sesama anggota polisi yang tengah diparkir di Mapolres Lampung Tengah.
Dihimpun Tribunnews.com Sabtu (18/2/2023), berikut ini fakta-fakta Bripda RS mencuri motor rekannya sesama polisi di kantor polisi:
1. Kronologi
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, peristiwa pencurian motor oleh Bripda RS itu terjadi pada 7 Februari 2023.
"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2023) malam, dikutip dari TribunLampung.
Baca juga: Polda Lampung Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Curanmor
Peristiwa bermula saat korban yakni Bripda Aldi Rahmanda Putra memarkirkan kendaraannya di barak lantaran hendak piket di Mapolres Lampung Tengah.
Ketika korban kembali dari piket, dirinya mendapati bahwa motornya telah hilang.
Namun, korban saat itu belum sadar kalau motornya dicuri oleh Bripda RS.
"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," kata Kapolres.
Menindaklanjuti laporan Bripda Aldi, jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati Bripda RS terekam cctv berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.
"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," kata Kapolres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.