IRT asal Kabupaten Pinrang Diamankan Usai Mencuri Puluhan Kosmetik di Minimarket, Begini Modusnya
modus yang dilancarkan oleh pelaku yaitu dengan cara berpura-pura berbelanja dengan menggunakan kerudung panjang serta baju yang didesain khusus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Darullah
TRIBUNNEWS.COM, PARE PARE - MR (33), seorang ibu rumah tangga merupakan warga Kabupaten Pinrang kepergok mencuri puluhan kosmetik di minimarket Jl Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (17/2/2023)..
Aksinya diendus petugas minimarket karena pelaku menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan saat hendak berbelanja.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MR, ternyata ditemukan sejumlah barang berupa sabun dan kosmetik yang disembunyikan di balik kerudungnya.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, setelah kita menerima laporan bahwa telah terjadi aksi pencurian di salah satu minimarket yang ada di Jl Lahalede, maka kita bergerak cepat menuju TKP," ujarnya.
"Kami menurunkan tim Resmob untuk menuju ke TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya," tuturnya.
Baca juga: Setelah Dijatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dibidik Kasus Pencurian dan TPPU
"Kami juga memintai keterangan dari petugas minimarket tersebut," tambahnya.
AKP Deki mengungkapkan modus yang dilancarkan oleh pelaku yaitu dengan cara berpura-pura berbelanja dengan menggunakan kerudung panjang serta baju yang didesain khusus untuk menyembunyikan barang-barang hasil curiannya dan seakan-akan terlihat hamil.
"Setelah kami lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksi pencurian seperti ini," bebernya.
"Namun untuk pengembangan kasus, kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak pengelola minimarket yang ada di luar Kota Parepare, apakah pernah terjadi aksi pencurian dengan ciri pelaku yang sama," katanya.
Adapun kerugian yang dialami oleh pengelola minimarket dengan adanya aksi pencurian ini sekitar Rp 3 juta.
Pelaku pencurian ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul IRT Asal Pinrang Kepergok Mencuri Kosmetik di Minimarket Parepare