Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua, Total 3 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi sudah terlebih dahulu divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer III-19, Jayapura.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua, Total 3 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup
Sumber: Kompas.com
Tiga anggota TNI, terdakwa kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu divonis hukuman seumur hidup. Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Mayor D, terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua. 

Koalisi masyarakat sipil, terus mengawal rangkaian proses persidangan sehingga keluarga korban dan warga Papua mendapatkan keadilan dalam kasus mutilasi ini.

"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," kata Rivanlee Anandar.

Sumber: Tribun Papua, Tribun Papua Barat, Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas