Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua, Total 3 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup
Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi sudah terlebih dahulu divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer III-19, Jayapura.
Editor: Dewi Agustina
![Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua, Total 3 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mayor-d-terdakwa-mutilasi-di-papua-divonis-seumur-hidup.jpg)
Sumber: Kompas.com
Tiga anggota TNI, terdakwa kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu divonis hukuman seumur hidup. Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Mayor D, terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua.
Koalisi masyarakat sipil, terus mengawal rangkaian proses persidangan sehingga keluarga korban dan warga Papua mendapatkan keadilan dalam kasus mutilasi ini.
"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," kata Rivanlee Anandar.
Sumber: Tribun Papua, Tribun Papua Barat, Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.