Setelah Dihabisi Nyawanya, Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Kesal dengan Ayah Korban
Bocah 5 tahun dibunuh tetangganya, pelaku sempat merudapaksa korban yang sudah dalam kondisi tak bernyawa
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
![Setelah Dihabisi Nyawanya, Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Kesal dengan Ayah Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pembunuhan_20181023_091817.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus pembunuhan bocah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, terungkap.
Bocah berinisial M (5) ditemukan tewas di perkebunan Ponompian, Kecamatan Dumogo, Kabupaten Bolmong, Kamis (16/2/2023).
Sebelum ditemukan tewas, M sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Orang yang tega menghabisi nyawa korban tak lain merupakan tetangganya sendiri, JT (43).
Ironisnya, pelaku sempat merudapaksa korban yang saat itu sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Bocah Perempuan di Sulut Dibunuh Karena Ayah Korban Setel Musik Keras, Jenazahnya Dirudapaksa Pelaku
"Pengakuannya dalam keadaan tak bernyawa dia memperkosa sebelum dia membuang ke perkebunan," katanya kepada TribunManado.co.id, Jumat (17/2/2023).
Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan visum guna membuktikan pengakuan pelaku.
"Kita tunggu sampai 3 hari kedepan, hasil visumnya akan keluar di situ akan diketahui hasilnya seperti apa," tambahnya.
Motif Pembunuhan
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, motif sementara pelaku membunuh korban karena kesal dengan ayah korban.
"Dugaan sementara motifnya pelaku kesal terhadap ayah korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi," kata Abast, Kamis (16/2/203), dikutip dari TribunManado.co.id.
Abast menuturkan, korban meninggal dunia diduga akibat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh JT.
Setelah tewas, jasad korban kemudian dibuang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.