Pak Kades di Nias Selatan Rudapaksa Warganya, Korban Berusia 20 Tahun, Modus Tawari Pekerjaan
Kasus oknum bapak kepala desa (kades) rudapaksa warganya sendiri terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum bapak kepala desa (kades) rudapaksa warganya sendiri terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Pelakunya diketahui pelakunya berinisial OT, kades di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.
Sementara korbannya gadis berumur 20 tahun berinisial WT.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Berikut informasi lengkap kasus pak kades di Nias rudapaksa warganya:
Modus pelaku
Baca juga: Oknum Kepala Desa di Nias Selatan Ditahan Usai Rudapaksa Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaan
Menurut polisi, adapun modus pelaku awalnya menawari korban bekerja sebagai staf di kantor desa.
Karena korban tertarik, korban kemudian mendatangi kediaman pelaku.
Nahasnya, di rumah pelaku, korban justru diperkosa dengan dalih pelaku akan bertanggungjawab.
"Tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya,"kata Ps Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023).
Polisi menyebut peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi sebanyak tujuh kali, dan terakhir terjadi pada 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan korban, awalnya pelaku menelepon dan memintanya datang ke rumahnya dengan alasan akan memberi pekerjaan sebagai staf di kantor desa yang dipimpinnya.
Saat itu korban pun datang ke rumahnya, lalu ditanya mulai dari umur dan sebagainya.
Beberapa saat kemudian, sang Kades berpura-pura mengambil laptop ke dalam kamarnya.
Tak lama, pelaku keluar dari kamar dan mendorong korban ke dalam kamar.
Korban pun sempat menanyakan ada apa didorong ke kamar.
"Ini ngapain, ada apa?”tanya korban.
Baca juga: Wanita Diduga Korban Rudapaksa Diturunkan Paksa dari Bus, Ditemukan Petugas di Pinggir Tol Jakarta
Namun tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya.
Pelaku pun mengiming-imingi korban akan dinikahi jika mau menuruti nafsunya.
“Kalau kau tidak mengerti abang, kau akan ku bunuh sekarang, dan saya akan bertanggung jawab (jadikan istri) apapun risikonya!” (ucapan pelaku)
Karena ketakutan akan dibunuh akhirnya korban pasrah dilecehkan pelaku.
Pelaku ditahan
Saat ini kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan sudah mendekam di Polres Nias Selatan.
Ia terancam kurungan penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 293 KUHP persetubuhan di bawah umur, ancaman hukuman 5 tahun. Besok kirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk jaksa," ucap Bripda Aydi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kades di Nias Selatan Cekik dan Ancam Bunuh Lalu Perkosa Warganya, Kini Gol
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)