Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Oknum Polres, Kompolnas Minta Propam Polri Turun Tangan

Kompolnas menyoroti pengakuan seorang tersangka pengedar narkoba yang mengaku dilindungi oknum Polres saat menjalankan aksinya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Oknum Polres, Kompolnas Minta Propam Polri Turun Tangan
Tribun Toraja/Kristiani Tandi Rani
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023). Kompolnas menyoroti pengakuan seorang tersangka yang mengaku dilindungi oknum Polres saat menjalankan aksinya. 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka yang videonya viral.

"Masih dilidik sama Propam Polda. Kita lihat hasil penyelidikannya."

"(Penyelidikan terkait) Hasil interpretasinya dengan apa yang disampaikan oleh tersangka," terangnya, Senin (20/2/2023).

Guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Propam Polda Sulsel akan memeriksa para tersangka pengedar narkoba yang mengaku dilindungi anggota polisi.

"Tentunya diminta keterangan, dan akan dicek kembali. Termasuk si pengedar." 

"Mereka akan dimintai keterangan karena mereka yang berbicara otomatis mereka akan dimintai keterangan nanti," imbuhnya.

Baca juga: Berawal dari Penangkapan Terduga Kasus Narkoba, Pemilik Ratusan Butir Amunisi di Jayapura Terungkap

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Kompas.com)

Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba dengan menghadirkan empat tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Keempat tersangka dihadirkan dengan menggunakan topeng dan badan membelakangi kamera.

Mereka adalah warga asal Toraja Utara yang ditangkap saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam keterangannya, kasus pengedaran narkoba yang masuk ke Toraja berasal dari jaringan bandar di daerah Sidrap dan Walenrang.

Narkoba jenis sabu yang dapat diamankan oleh petugas dari tangan para tersangka seberat 43.55 gram.

Di akhir sesi konferensi pers, seorang tersangka meminta izin kepada AKBP Natalia Dewi Tonglo untuk menyampaikan sesuatu.

Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk mengatakan ada oknum polisi yang melindugi mereka sehingga berani menjadi pengedar narkoba.

"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar seorang tersangka saat konferensi pers, dikutip dari TribunTimur.com.

Belum sempat tersangka mengatakan oknum polisi yang dimaksud, AKBP Natalia Dewi Tonglo menghentikan konferensi pers.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas