Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Wanita Muda Dirudapaksa Dukun Kepercayaan Keluarga, Iming-iming hingga Disekap 3 Bulan

Wanita muda dirudapaksa dukun kepercayaan keluarga di Pandeglang, Banten. Berikut fakta-faktanya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Wanita Muda Dirudapaksa Dukun Kepercayaan Keluarga, Iming-iming hingga Disekap 3 Bulan
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Wanita muda dirudapaksa dukun kepercayaan keluarga di Pandeglang, Banten. Berikut fakta-faktanya 

TRIBUNNEWS.COM - SI (20), wanita muda di Kabupaten Pandeglang, Banten menjadi korban rudapaksa puluhan kali.

Pelaku adalah NR (30), merupakan dukun kepercayaan keluarga korban.

Aksi bejat itu dilakukan NR sejak Maret 2022 hingga Februari 2023.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang gaib dan menyembuhkan paman korban.

Selama tiga bulan terakhir, pelaku bahkan menyekap korban di rumah kontrakannya di Tangerang.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta gadis muda di Pandeglang dirudapaksa dukun kepercayaan keluarga:

Baca juga: Pak Kades di Nias Selatan Rudapaksa Warganya, Korban Berusia 20 Tahun, Modus Tawari Pekerjaan

Sering Mengobati Paman Korban

BERITA REKOMENDASI

Melansir TribunBanten.com, pelaku diketahui merupakan dukun kepercayaan, bahkan sudah dianggap seperti keluarga.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lebak itu juga kerap mengobati paman korban yang mengalami gangguan jiwa.

"NR ini sering mengobati pamannya. Namun dia memanfaatkan momen itu untuk menyetubuhi korban," kata Usup, keluarga korban.

Beraksi Sejak Maret 2022

Usup menceritakan, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Maret 2022 hingga Februari 2023.

Kejadian pilu yang dialami SI bermula saat NR dipanggil oleh keluarga untuk mengobati pamannya.

Setelah itu, korban beberapa kali dirudapaksa oleh pelaku.

"Saat korban pertama kali disetubuhi dalam kondisi tidak sadar karena korban diminta meminum air yang diduga ada bacaan," jelasnya.

Iming-iming Uang Gaib

dukun rudapaksa gadis muda
NR, dukun yang rudapaksa anak pasiennya hingga puluhan kali

Dikutip dari TribunBanten.com, kasus ini bermula saat NR diminta mengobati paman korban.

Dari situ pelaku mulai tertarik dengan korban dan mulai merangkai modus untuk menjerat korban.

Pelaku kemudian melakukan ritual-ritual persetubuhan untuk menyembuhkan paman korban.

Tak hanya itu, melalui ritual itu, korban dijanjikan akan mendapat uang gaib sebesar Rp 2 miliar.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.

"Pelaku bilang ke korban, kalau ingin sembuh dan uang gaib keluar harus melakukan ritual di rumahnya," ujarnya.

Disekap Selama Tiga Bulan

Selama tiga bulan terakhir, pelaku menyekap korban di rumah kontrakannya.

Sementara keluarga mengira bahwa korban bekerja di Tangerang.

"Korban disekap selama tiga bulan, orang tuanya selama ini tahu bahwa korban kerja di Tangerang," ungkap Usup saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Wanita di Tol Jakarta-Tangerang Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Korban Kabur

Setelah beberapa kali menjalani ritual, ternyata paman korban tak kunjung sembuh.

Bahkan, uang yang dijanjikan oleh pelaku juga tidak pernah ada.

Korban akhirnya menyadari bahwa ia telah ditipu oleh pelaku.

Ia pun mencoba melarikan diri dari rumah pelaku.

Namun, pelaku mengancam akan membahayakan keluarga korban.

Mendapat ancaman itu, korban mengurungkan niatnya untuk melarikan diri.

"Korban mengurungkan niat untuk kabur karena ada ancaman. Sehingga korban terus disetubuhi sampai Februari 2023," papar Shilton.

Korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya memberanikan diri untuk kabur pada 17 Februari 2023.

SI lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu langsun bergerak dan mengamankan NR.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas