Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Anne Akui Sesuai Keinginan, Dedi Mulyadi Ajukan Banding

PA Kabupaten Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Anne Akui Sesuai Keinginan, Dedi Mulyadi Ajukan Banding
Kolase Tribunnews (Dok Dedi Mulyadi-Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Setelah gugatan cerai Bupati Anne, PA Kabupaten Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai Anne terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut, tertuang dalam putusan majelis hakim PA Kabupaten Purwakarta yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih saat sidang cerai pada Rabu, hari ini.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi."




"Tiga, membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih di ruang sidang, Rabu (22/2/2023), dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.

Setelah permohonannya dikabulkan, Anne Ratna Mustika atau dikenal Neng Anne mengatakan, keputusan majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai keinginannya.

"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.

Pada persidangan kali ini, Bupati Anne hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakilkan oleh Ojat Sudrajat selaku kuasa hukumnya.

Ojat Sudrajat mengatakan, Dedi Mulyadi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurutnya, pihak penasihat hukum masih memiliki upaya hukum lain.

"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama."

"Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat."

"Kami para penasihat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta tanggal 19 September 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas