Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran Sabu 1,14 Kilogram dan Amankan Seorang Residivis

Tersangka yang diduga menjadi bandar besar diamankan di Jalan Guntung Manggis, Liang Agang, Kota Banjarbaru Kalsel

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran Sabu 1,14 Kilogram dan Amankan Seorang Residivis
Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel
Baru keluar penjara 4 Bulan lalu, residivis narkoba palangkaraya ini kembali dibekuk dengan kasus yang sama, bahkan sebanyak 1,14 Kg Sabu dan 386 Pil Ekstasi Disita petugas diduga milik tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Pangkan B

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Berulangkali masuk penjara,  tidak membuat jera pria berinisial AR (43) kapok.

Ia kembali menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Namun aksinya berhasil digagalkan dan ia kembali dibekuk dengan kasus yang sama, bahkan sebanyak 1,14 Kg Sabu dan 386 pil ekstasi disita petugas diduga milik tersangka.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail dan Kasihumas Iptu Sukrianto mengungkapkan hal tersebut.

Ia pun diduga menjadi bandar besar narkotika yang berhasil diamankan oleh Polresta Palangkaraya melalui Satresnarkoba.

Tersangka AR diamankan di Jalan Guntung Manggis, Liang Agang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Jual Sabu Milik Jenderal dari Padang, Eks Kapolsek Kalibaru Merasa Aman

BERITA REKOMENDASI

“Diduga tersangka bandar sabu berinisial AR pemilik 1,14 Kg sabu dan 386 pil ekstasi merupakan residivis yang baru keluar pada September 2022 lalu,” terang Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa.

Tersangka sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama mengedarkan narkotika jenis sabu oleh Polda Kalteng dan Polresta Palangkaraya.

Kapolresta mengatakan berdasarkan keterangan tersangka AR, terdapat jaringan dari luar maupun dari dalam lapas.

“Kita upayakan bisa mengungkap jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan dan di luar, ini masih kami lakukan pendalaman terkait hal tersebut,” ungkapnya.

 Bahkan berdasarkan keterangan dari tersangka, terdapat satu jaringan yang ada di dalam lapas dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Sedangkan barang bukti sabu yang dimiliki oleh AR, ia dapatkan dari luar Kota Palangkaraya namun belum spesifik dari daerah mana.

“Tersangka juga menjelaskan sabu akan diedarkan tak hanya di Kota Palangkaraya, melainkan meliputi seluruh wilayah Kalteng,” jelas Kombes Pol Budi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas