Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran Sabu 1,14 Kilogram dan Amankan Seorang Residivis
Tersangka yang diduga menjadi bandar besar diamankan di Jalan Guntung Manggis, Liang Agang, Kota Banjarbaru Kalsel
Editor: Eko Sutriyanto
Ia pun menjelaskan keterkaitan antar para tersangka yang berhasil diamankan.
“Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial LI (50), JW (34), SU (33), dan MA (25) merupakan satu jaringan yang dari Kawasan Kampung Ponton.
Sedangkan tersangka AF (27) dan AR merupakan satu jaringan yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, penangkapan AR berdasarkan keterangan dari AF.
Mengetahui telah lama menjalani bisnis haram tersebut dan cukup sering keluar masuk penjara, Polresta Palangkaraya memastikan hukuman terhadap AR membuat dirinya jera.
“Kita akan kawal persidangan tersangka AR, serta meminta untuk diberikan hukuman maksimal karena merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara,” harap Kombes Pol Budi.
Berbeda dengan kelima tersangka lainnya, AR akan dibidik dengan pasal berbeda dan hukuman yang lebih berat.
“Tersangka akan dibidik dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau sepertiga,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Keluar Penjara 4 Bulan, Residivis Palangkaraya Dibekuk Lagi, 1,14 Kg Sabu dan 386 Pil Ekstasi Disita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.