Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sunat Uang Makan Minum Pasien, Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima JadiTersangka Koruopsi

Penetapan Y sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara tingkat Polda NTB maupun tingkat Polres.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sunat Uang Makan Minum Pasien, Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima JadiTersangka Koruopsi
Istimewa
Ilustrasi korupsi - Unit Tipikor Polres Bima menetapkan mantan Direktur RSUD Sondosia inisial Y sebagai tersangka kasus korupsi uang makan minum pasien di RSUD itu 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Unit Tipikor Polres Bima menetapkan mantan Direktur RSUD Sondosia inisial Y sebagai tersangka kasus korupsi uang makan minum pasien di RSUD itu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta membantu dugaan tindak pidana korupsi dana makan minum pasien tahun 2018 senilai Rp431 juta.

"Mantan dirut inisial Y sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin via seluler, (21/2/2023) kemarin.

Penetapan Y sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara tingkat Polda NTB maupun tingkat Polres.

"Dari penyelidikan tersangka sebelumnya yang inisial M yakni bendahara setempat, diketahui ada peran pihak lain yang turut serta membantu," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Mempraperadilankan KPK

Untuk 2 tersangka ini, penyidik membaginya dalam 2 berkas perkara berbeda.

Berita Rekomendasi

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Apakah kedua berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur formil maupun materil, kita tunggu saja nanti hasil penelitian jaksa," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia tahun 2018 mencuat atas laporan dari masyarakat.

Usut punya usut, dana makan minum pasien tidak direalisasikan tetapi justru dibuatkan SPj penggunaan.

Hasil penyelidikan maupun penyidikan Unit Tipikor Polres Bima terungkap, ada perbuatan melawan hukum. 

Eks bendahara RSUD Sondosia inisial M yang menjabat kala itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lambat Laun, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terungkap ada peran pelaku lain yang turut serta membantu perbuatan tersangka M. 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Diduga Korupsi Uang Makan Minum Pasien, Mantan Direktur RSUD Sondosia Jadi Tersangka 

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas