Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Sekjen Kominfo Mira Tayyiba Terkait Kasus Korupsi Tower BTS

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Sekjen Kominfo Mira Tayyiba Terkait Kasus Korupsi Tower BTS
Dok kominfo.go.id
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba yang kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba pada Kamis (23/2/2023).

Dirinya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa yaitu MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).

Tak hanya Sekjen Kominfo, pada hari yang sama Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo Yulis Widhio Marfiah.

Selain itu, ada pula Direktur PT Sahabat Makna Sejati, Vitorio Pangerapan yang turut diperiksa pada hari yang sama.

Baca juga: Kejaksaan Sita Dokumen Jual Beli Rumah hingga Mobil Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan terhadap ketiganya disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba telah diperiksa pada Selasa (17/1/2023) lalu bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiyadi.

Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat Kominfo, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong diperiksa pada Kamis (26/1/2023).

Pemeriksaan terhadap para pejabat tinggi itu rupanya sebagai upaya kehati-hatian dalam membidik seseorang. Namun tak dijelaskan lebih lanjut siapa orang yang dimaksud.

"Kita enggak mau salah orang lah ya.Kan kita butuh kehati-hatian, memastikan alat buktinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme di Kominfo.

Baca juga: Kejagung Umumkan Cegah Satu Nama Baru ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

"Berkaitan dengan mekanisme-mekanisme kontrol, pengawasan, perencanaan, dan sebagainya," katanya.

Khusus bagi Irjen dan Sekjen Kominfo, diperiksa terkait dengan pengawasan terhadap proyek pengadaan tower BTS di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

"Selain selaku Sekjen dan Irjen, juga selaku pengawas," kata Kuntadi.

Dari pemeriksaan Sekjen dan Irjen Kominfo ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk bila ada indikasi fraud atau kecurangan.

"Nanti itu, karena masih kita cek dengan keterangan yang lain, alat bukti yang lain," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas