Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Sekjen Kominfo Mira Tayyiba Terkait Kasus Korupsi Tower BTS
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba pada Kamis (23/2/2023).
Dirinya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
"Saksi yang diperiksa yaitu MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).
Tak hanya Sekjen Kominfo, pada hari yang sama Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo Yulis Widhio Marfiah.
Selain itu, ada pula Direktur PT Sahabat Makna Sejati, Vitorio Pangerapan yang turut diperiksa pada hari yang sama.
Baca juga: Kejaksaan Sita Dokumen Jual Beli Rumah hingga Mobil Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pemeriksaan terhadap ketiganya disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Sebelumnya, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba telah diperiksa pada Selasa (17/1/2023) lalu bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiyadi.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat Kominfo, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong diperiksa pada Kamis (26/1/2023).
Pemeriksaan terhadap para pejabat tinggi itu rupanya sebagai upaya kehati-hatian dalam membidik seseorang. Namun tak dijelaskan lebih lanjut siapa orang yang dimaksud.
"Kita enggak mau salah orang lah ya.Kan kita butuh kehati-hatian, memastikan alat buktinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme di Kominfo.
Baca juga: Kejagung Umumkan Cegah Satu Nama Baru ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Berkaitan dengan mekanisme-mekanisme kontrol, pengawasan, perencanaan, dan sebagainya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.