Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Sekjen Kominfo Mira Tayyiba Terkait Kasus Korupsi Tower BTS

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Sekjen Kominfo Mira Tayyiba Terkait Kasus Korupsi Tower BTS
Dok kominfo.go.id
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba yang kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo. 

Khusus bagi Irjen dan Sekjen Kominfo, diperiksa terkait dengan pengawasan terhadap proyek pengadaan tower BTS di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

"Selain selaku Sekjen dan Irjen, juga selaku pengawas," kata Kuntadi.

Dari pemeriksaan Sekjen dan Irjen Kominfo ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk bila ada indikasi fraud atau kecurangan.

"Nanti itu, karena masih kita cek dengan keterangan yang lain, alat bukti yang lain," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas