Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul
Pengakuan ayah yang rudapaksa dua anak kandungnya di Bandung. Pelaku berpura-pura memberikan edukasi pelecehan seksual ke korban yang masih 15 tahun.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial DS (50) yang merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.
Pelaku sempat melarikan diri setelah dilaporkan oleh anaknya dan ditangkap Jajaran Polresta Bandung saat berada di Garut, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menghadirkan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Dalam konferensi pers ini, pelaku mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah saat merudapaksa dua anak kandungnya.
Aksi bejat pelaku dilakukan pertama kali pada tahun 2021 setelah istrinya meninggal.
Anak pelaku yang paling tua menjadi korban pertama perbuatan asusila pelaku.
"Pertama kepada anak yang paling besar, sebanyak 3 kali, usianya 30 tahun," ungkap pelaku, dikutip dari TribunJabar.id.
Korban kedua adalah anak pelaku yang masih di bawah umur yang usianya masih 15 tahun.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura memberikan edukasi pelecehan seksual kepada korban.
"Pertamanya di kamar mandi, ngasih pemahaman, kalau ada laki-laki yang meraba dan mencium dan lainnya, jangan dilakukan," bebernya.
Namun, pelaku juga mempraktikan rudapaksa kepada korban yang masih SMP.
Sedangkan, modus lain yang digunakan kepada korban kedua yakni berpura-pura mengobati bisul.
"Iya, pura-pura ngobatin bisul, langsung melakukan," katanya.
Baca juga: Oknum Kepala Desa di Nias Selatan Ditahan Usai Rudapaksa Korban Bermodus Tawarkan Pekerjaan
Dilaporkan Anaknya Sendiri