Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul
Pengakuan ayah yang rudapaksa dua anak kandungnya di Bandung. Pelaku berpura-pura memberikan edukasi pelecehan seksual ke korban yang masih 15 tahun.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan kejadian yang dialaminya pada sang kakak.
Sebanyak delapan anak pelaku kemudian berkumpul dan meminta ayah mereka tidak mengulangi perbuatan asusila lagi.
"Namun, tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," papar Kusworo.
Kusworo Wibowo menjelaskan, pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.
Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.
"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.
Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.
"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.
"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.