Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Hukuman Mati Herry Wirawan akan Pindah ke Lapas Cirebon, Masih Menunggu Berkas Lengkap

Herry Wirawan akan dipindahkan ke Lapas Cirebon setelah kasasinya ditolak. Ia akan tetap menjalani hukuman mati.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terpidana Hukuman Mati Herry Wirawan akan Pindah ke Lapas Cirebon, Masih Menunggu Berkas Lengkap
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman mati. Ia akan dipindahkan ke Lapas Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, tersangka kasus rudapaksa 13 santriwati yang divonis hukuman mati.

Selama ini Herry Wirawan menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat dan akan dipindahkan ke Lapas Cirebon.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan rencana pemindahan mantan pimpinan Ponpes di Bandung tersebut ke Lapas Cirebon.

Ia menjelaskan pemindahan akan dilakukan jika seluruh berkas perkara dari pihak kejaksaan dinyatakan lengkap.

"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," katanya, Sabtu (25/2/2023).

Diketahui, status Herry Wirawan sebagai terpidana mati, dapat membuatnya ditempatkan di Lapas dengan kategori high risk.

Baca juga: Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti

Namun, Herry Wirawan tidak akan dimasukkan ke Lapas high risk, karena berbagai pertimbangan.

BERITA REKOMENDASI

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," jelas Kusnali, dikutip dari TribunJabar.com.

Sosok Herry Wirawan

Herry Wirawan, tersangka rudapaksa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hukuman mati yang diterima Herry Wirawan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji dan pimpinan yayasan di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.


Ia melakukan aksi bejat merudapaksa 13 santriwati dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.

Baca juga: MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Respons Menteri PPPA

Namun, kasus rudapaksa ini baru terungkap pada Mei 2021 dan diketahui publik pada Desember 2021.

Diantara 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa, empat di antara sudah melahirkan bayi.

Dalam melancarkan aksinya, Herry memberi iming-iming kepada para santriwati yang menjadi korban akan dijadikan Polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

Alasan Kasus Herry Wirawan Tak Langsung Diekspos

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi menjelaskan alasan tidak mengekspos kasus ini ke media.

Menurutnya, jika kasus ini diekspos akan memberikan dampak negatif secara psikologis maupun sosial kepada para korban.

"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," jelasnya pada Kamis (16/12/2021).

Diketahui, istri Herry Wirawan mengetahui perbuatan bejat sang suami.

Padahal, ada sepupu istri Herry Wirawan yang turut menjadi korban.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan

Namun, istri Herry justru diminta diam dan tidak menanyakan apapun.

Akibat perbuatan suaminya, istri Herry mengalami trauma, terlebih ia sedang hamil besar saat Herry Wirawan melancarkan aksinya.

Herry Wirawan Dikenal Tertutup

Kepala Kekasaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, mengatakan Herry dikenal sebagai pribadi yang tertutup di lingkungannya.

Keterangan ini didapatkan Asep N Mulyana ketika menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan para saksi.

"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu, kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," terangnya Kamis (23/12/2021).

Warga sekitar yayasan juga tidak mengetahui tempat tersebut digunakan sebagai pesantren.

"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang warga pun, Herry tidak pernah datang," imbuhnya.

Asep N Mulyana menambahkan, Herry memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi, seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Baca juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," tandasnya.

Menurut Asep perbuatan yang dilakukan Herry sangat terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," bebernya.

Herry juga dapat mencuci otak para korbannya dengan memberikan sesuatu yang diinginkan para korban.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban."

"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Hermawan Aksan/Nazmi Abdurrahman) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas