Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SLB di Kabupaten Cirebon Ditangkap karena Lecehkan Muridnya, Dilakukan Berkali-kali sejak 2019

Seorang pria berinisial IR (28) diamankan Jajaran Polres Cirebon karena terbukti lecehkan muridnya sendiri.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Guru SLB di Kabupaten Cirebon Ditangkap karena Lecehkan Muridnya, Dilakukan Berkali-kali sejak 2019
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial IR (28) diamankan Jajaran Polres Cirebon karena terbukti lecehkan muridnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IR (28) yang merupakan guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diamankan Jajaran Polres Cirebon.

Ia diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cirebon karena terbukti lecehkan muridnya sendiri.

Tak hanya sekali, ternyata IR melakukan tindakan yang tak pantas tersebut berkali-kali.




Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Ia mengatkan, IR yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pekan lalu.

Mengutip TribunCirebon.com, IR melakukan perbuatan pelecehan tersebut pada korban penyandang tunagrahita pada 2019 hingga 2021.

Baca juga: Tanggapan Rektor Universitas Andalas soal Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Mahasiswa FK

"Korbannya dicabuli berulang kali sejak usia 16 tahun, dan kini usianya sudah 18 tahun," papar Anton.

BERITA TERKAIT

Tindakan tersebut juga dilakukan saat korban berada di lingkungan sekolah.

Aksinya terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Lalu pada Januari 2023, orang tua korban melaporkan IR ke Polres Cirebon.

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya," kata Anton.

Atas perbuatannya tersebut, IR terancam penjara 15 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Anton.

Tersangka IR saat menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023)
Tersangka IR saat menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca juga: 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor: Unand Tak akan Menutupi

Pengakuan IR

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas