Oknum Guru SLB di Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Muridnya
Pelaku yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra ditangkap sejak pekan lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - IR (28), oknum guru sekolah luar biasa ( SLB) di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencabuli muridnya berkali-kali.
IR diketahui mengampu mata pelajaran seni budaya dan TIK.
Baca juga: Gus Ipul Kecam Orang yang Sebagai Kiai Tapi Berperilaku Cabul
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, IR yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra ditangkap sejak pekan lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas tunagrahita pada September 2019 dan berulang-ulang hingga Agustus 2021.
"Korbannya dicabuli berulang kali sejak usia 16 tahun, dan kini usianya sudah 18 tahun," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tersangka telah melakukan tindakan bejatnya berkali-kali saat korban berada di lingkungan sekolah.
Aksi itu terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan tersangka, sehingga langsung dilaporkan ke Polresta Cirebon pada 30 Januari 2023.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Pesulap Merah Jawab 43 Pertanyaan Terkait Unggahan Dukun Tukang Tipu dan Cabul
Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan IR di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, hampir sepekan yang lalu.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya," kata Anton.
Anton menyampaikan, saat ini IR telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Sementara hingga kini korbannya masih dipantau perkembangan kondisinya dan diberikan pendampingan serta trauma healing untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung, Ada Korban di Bawah Umur hingga Pelaku Ancam Korban
"Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Anton.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Oknum Guru SLB di Kabupaten Cirebon Cabuli Muridnya Berkali-kali Sejak 2019
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.