Kronologi Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Ini kronologi penumpang Wings Air bercanda membawa bom saat hendak naik pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
1. Keamanan penerbangan
Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
2. Pelanggaran hukum
Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.
Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
3. Dampak psikologis
Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.