Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Ini kronologi penumpang Wings Air bercanda membawa bom saat hendak naik pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang. 

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Pos Kupang/Robert Ropo
Ilustrasi pesawat Wings Air - Ini kronologi seorang penumpang bercanda membawa bom saat hendak naik pesawat Wings Air di Bandara Ahmad Yani Semarang, Selasa (28/2/2023). 

1. Keamanan penerbangan

Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

2. Pelanggaran hukum

Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

BERITA REKOMENDASI

3. Dampak psikologis

Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas