Perputaran Uang Pemerasan di PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester, Kampus: Buktikan Saja
Berikut ini kabar terbaru dari kasus pemerasan terhadap mahasisw PPDS Undip, dr Aulia Risma. Polda Jateng sebut ada perputaran uang Rp2 miliar
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pemerasan dr Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Pihak Polda Jawa Tengah terbaru ini mengungkapkan bahwa ada perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan dr Aulia Risma.
Demikian yang diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
"Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar," jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Mengutip TribunJateng.com, nominal tersebut didapati dari data yang tertulis yang jadi barang bukti dalam peristiwa pemerasan.
Sementara itu, barang bukti yang disita pihak kepolisian sebesar Rp97 juta.
"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJateng.com.
Diketahui, uang tersebut didapati dari tiga orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Ketiga tersangka yakni yaitu TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.
Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.
Tanggapan Pihak Kampus soal Uang Rp2 Miliar
Sementara itu, adanya kabar soal perputaran uang mencapai Rp2 miliar tersebut ditanggapi pihak Undip.
Baca juga: Kasus Dokter Aulia: Dugaan Pungli Rp2 Miliar, Jubir Undip Sebut Tunggu Pembuktian di Pengadilan
Juru bicara Undip, Khaerul Anwar mengatakan, pihaknya tidak ingin banyak bicara terkait hal tersebut.
Namun ia berujar, apabila ada, maka buktikan saja di pengadilan.
"Kami tidak mau bilang (informasi) itu benar atau tidak benar, kami takut salah. Misal ada nanti buktikan saja di pengadilan," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.