Perputaran Uang Pemerasan di PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester, Kampus: Buktikan Saja
Berikut ini kabar terbaru dari kasus pemerasan terhadap mahasisw PPDS Undip, dr Aulia Risma. Polda Jateng sebut ada perputaran uang Rp2 miliar
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
Selain itu, Khaerul juga menanggapi soal pencekalan tiga tersangka.
Ia menuturkan, pihaknya belum menerima dokumen pencekalan tersebut.
"Hal ini sudah kami konfirmasikan ke internal Undip."
"Kami juga baru tahu dari pemberitaan (media)," bebernya.
3 Tersangka Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun ketiganya masih belum ditahan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menuturkan, mereka belum ditahan lantaran masih menunggu keputusan dari penyidik.
Mengutip TribunJateng.com, ketiganya juga dinilai kooperatif, sehingga hingga kini belum ditahan.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," lanjutnya.
Ketiga tersangka juga dijerat pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Baca juga: Kenapa 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polda Jateng
Artanto juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda.
tidak diatur akademik kepada korban.
Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.
Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Uang Pemerasan PPDS Undip Capai Rp 2 Miliar Persemester, Ini Peran 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.