Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Update Kerusuhan di Wamena: Kapolres Jayawijaya Dimutasi, 16 Polisi Diperiksa Propam Polda Papua

Pasca kerusuhan Wamena, Kapolres Jayawijaya dimutasi dari jabatannya. Selain itu Propam Polda Papua juga memeriksa 16 anggota polres Jayawijaya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Kerusuhan di Wamena: Kapolres Jayawijaya Dimutasi, 16 Polisi Diperiksa Propam Polda Papua
Tribun Papua
Warga sedang bersiap-siap melakukan prosesi pemakaman sembilan jenazah korban kerusuhan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (25/2/2023) sore. Pasca kerusuhan Wamena, Kapolres Jayawijaya dimutasi. 

Aparat yang berusaha memediasi juga diserang dan kerusuhan pun terjadi.

Petugas pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api di Kampung Sapalek, Jalan Trans Irian, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Petugas pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api di Kampung Sapalek, Jalan Trans Irian, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya. (Dokumentasi Humas Polda Papua)

Diduga Ada Pelanggaran HAM

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam menangani kerusuhan di Wamena.

Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kerusuhan ini.

Baca juga: Warga Masih Takut Keluar Rumah Pasca Kerusuhan di Wamena, Ada yang Mengungsi ke Polres dan Kodim

Meski demikian, Theo Hesegem mengatakan pihak yang berwenang menyatakan adanya pelanggaran HAM hanyalah Komnas HAM.

Ia hanya membeberkan beberapa fakta-fakta yang mengarah ke dugaan pelanggaran HAM.

"Bisa ada dugaan pelanggaran HAM, karena yang korban ini semua mengalami korban tembak," terangnya, Jumat (24/2/2023).

Berita Rekomendasi

Aksi penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan aparat keamanan untuk meredam kericuhan diduga melanggar prosedur keamanan.

Sementara, aksi penikaman yang dilakukan oleh massa dan mengakibatkan sembilan orang meninggal dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

"Dugaan pelanggaran HAM-nya untuk penggunaan senjata. Senjata tidak boleh digunakan sembarang karena ada aturan dan mekanisme."

"Saya pikir ini ada dugaan pelanggaran HAM," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPapua.com/Arni Hisage/Paul Manahara Tambunan/Hendrik Rewapatara) (TribunJambi.com/Suang Sitanggang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas