KPAI Turun Tangan Dampingi Belasan Korban Penganiayaan Pemilik Panti Asuhan di Palembang
Inilah tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, Sumatera Selatan soal kasus penganiayaan 18 anak panti asuhan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, Sumatra Selatan, soal kasus penganiayaan 18 anak panti asuhan.
KPAI Palembang diketahui akan memberikan pendampingan ke anak yang jadi korban penganiayaan pemilik panti asuhan.
Belasan anak korban penganiayaan kini sudah dipindahkan ke Panti Sosial Bina Daksa Centra Budi Perkasa milik Kementerian Sosial Palembang.
Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah berharap trauma healing yang dilakukan bisa cepat berhasil.
"Mudah-mudahan dengan dipindahkan ke sini trauma healing yang dialami oleh anak-anak ini bisa diatasi. Karena anak-anak ini kan perlu pemulihan secara psikis," ungkap Romy seperti yang diwartakan Sripoku.com.
Selain itu, Romy yang juga akan melakukan pendampingan hukum bagi korban meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam.
Baca juga: Pemerintah Akan Berikan Kompensasi Rp 4,5 Miliar Kepada Korban Kericuhan Wamena
"Karena pemeriksaan terhadap anak-anak ini kan beda dengan orang dewasa jadi harus soft, santai, karena anak-anak ini kan sedang alami trauma healing berat," imbuhnya.
Pendampingan secara psikologi juga akan diberikan kepada semua korban.
"Yang mana treatment trauma healing ini akan dilakukan oleh dinas kesehatan Kota Palembang melalui puskesmas setempat. Terdiri dari tim psikolog dan tenaga kesehatan," ungkapnya.
Diketahui, pemilik panti asuhan berinisial MH sempat viral karena melakukan aksi kekerasan kepada penghuni panti.
Pelaku berinisial MH ini kini telah diamankan polisi guna dimintai keterangan.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib selaku Kapolrestabes Palembang mengungkapkan motif MH melakukan penganiayaan anak-anak penghuni panti.
Ia mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena anak-anak panti tidak disiplin.
Hal tersebut membuat pelaku kesal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.