Mantan Rektor Unila Rutin Terima THR dari Dekan dan Wakil Dekan, Ini Besarannya
Setiap menjelang lebaran, dekan dan wakil depan di Fisip mengumpulkan uang untuk Karomani.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani secara rutin mendapat tunjangan hari raya (THR) dari dekan dan wakil dekan.
Wakil Dekan II Bagian Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Arif Sugiono mengaku setiap menjelang lebaran, dekan dan wadek di Fisip mengumpulkan uang untuk Karomani.
Baca juga: Kepala Desa di Lampung Coba Minta Bantuan Menteri Perdagangan Agar Keponakannya Masuk FK Unila
"Ada kesepakatan dari kami, dekan dan wadek patungan uang pribadi sebagai uang THR (ke Karomani)," kata Arif dikutip dari Kompas.com, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023).
Arif mengatakan, uang THR tersebut sebesar Rp 5 juta per orang yang berasal dari uang sisa perjadin (perjalanan dinas), efisiensi anggaran, dan uang pribadi.
Mendengar saksi sebagai bawahan memberikan THR kepada Karomani yang notabene atasan, majelis hakim menanyakan apa dasar pemberian tersebut.
"Apa dasarnya? Kenapa diberi?" tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Arif mulanya berbelit-belit saat menjawab pertanyaan tersebut. Tetapi setelah kembali ditanyakan, Arif menyebutkan alasan pemberian uang THR itu.
"Kita kasih karena kita berpikir rektor juga pasti memberikan THR ke stafnya," kata Arif.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandar Lampung Mengaku Sempat Diminta Tolong Loloskan Keponakan ke FK Unila
"Apakah ada rektorat minta? Atau ada surat edaran?" tanya Lingga.
"Tidak ada," jawab Arif.
"Kalau tidak ada kenapa diberi? Ini logikanya terbalik, bawahan yang kasih atasan THR," kata Lingga.
Terkait keterangan saksi ini, terdakwa Karomani membantah pernah menerima uang THR tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali," bantah Karomani.
Terima mahasiswa titipan