Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Rektor Unila Rutin Terima THR dari Dekan dan Wakil Dekan, Ini Besarannya

Setiap menjelang lebaran, dekan dan wakil depan di Fisip mengumpulkan uang untuk Karomani.

Penulis: Erik S
zoom-in Mantan Rektor Unila Rutin Terima THR dari Dekan dan Wakil Dekan, Ini Besarannya
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wakil Dekan II Fisip Unila, Arif Sugiono saat menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara gratifikasi PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani cs. Kamis (2/3/2023) 

Arif Sugiono mengakui pernah menerima mahasiswa titipan diloloskan di Jurusan Ilmu Komunikasi Fisip Unila.

Baca juga: Orangtua di Lampung Sumbang Rp 500 Juta Agar Anaknya Lolos Fakultas Kedokteran Unila

Namun Arif Sugiono mengatakan mahasiswa titipan tersebut tidak pernah memberikan uang sumbangan atau infak agar diloloskan.

Dia pun mengakui bahwa pernah mendengar istilah mahasiswa titipan di fakultas tempat ia mengajar.

Bahkan, Arif mengaku bahwa dirinya pernah menerima titipan seorang mahasiswa pada tahun 2022 lalu.

Adapun mahasiswa titipan tersebut berinisial TPA, jurusan Komunikasi Fisip Unila.

"Iya, saya pernah dapat titipan, mahasiswa jurusan komunikasi," ujar Arif menjawab pertanyaan JPU KPK.

JPU kemudian lanjut bertanya terkait siapa yang menitipkan mahasiswa tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Arif pun kemudian menjelaskan bahwa yang menitipkan anaknya untuk lolos di Jurusan Ilmu Komunikasi adalah rekannya yang berasal dari Fakultas Kedokteran.

"Itu titipan dari teman namanya Chairunnisa, rekan dosen di Fakultas Kedokteran Unila," jelasnya.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Sebut Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Setiap Tahun Titip Calon Mahasiswa

Kendati demikian, Arif mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari orang yang menitipkan anaknya tersebut.

"Tidak pernah ada yang kasih uang," ujarnya. 

Persidangan diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang mulai pukul 13.00 WIB.


Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Mempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Baca juga: Dokter Setor Rp 240 Juta Setelah Cucu Masuk Kedokteran Unila, Uang Titipan Dibelikan Emas 1,4 Kg

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 13 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani cs.

Dari 13 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 55 orang saksi.

Penulis: Hurri Agusto

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wakil Dekan II Fisip Unila Pernah Terima Mahasiswa Titipan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas