Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santriwati di Serang Dilecehkan Guru Mengaji dengan Alasan Penyembuhan Penyakit

Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Santriwati di Serang Dilecehkan Guru Mengaji dengan Alasan Penyembuhan Penyakit
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi korban pelecehan. - Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru mengaji berinisial AS (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melecehkan santriwati.

Guru asal Kabupaten Serang, Banten tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, 17 Februari 2023 lalu.

Adanya tindak pelecehan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza.

Ia mengungkapkan, korban dilecehkan sebanyak tiga kali.

"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," ucapnya.

TribunBanten.com melansir, kasus pelecehan ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui ada yang berubah dari perilaku korban.

Setelah ditanyai, korban mengaku bahwa ia telah dilecehkan oleh guru mengajinya.

Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi untuk Dalami Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Universitas Andalas
BERITA REKOMENDASI

"Korban bercerita, pernah dipaksa untuk memegang bagian sensitif tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.

Keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Serang.

Pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku di rumahnya, Senin (27/2/2023).

Ditanya soal modus, pelaku ternyata merayu korban dengan dalih bisa mengobati korban.

"Untuk modus tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ungkapnya.


Pelaku pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi
Ilustrasi (Illustration by Skip Sterling)

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Mahasiswa FK Unand Terancam Diberhentikan, 12 Korban Telah Diperiksa

Kasus Pencabulan di Kabupaten Serang Masih Tinggi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas