Aliansi Masyarakat Papua Desak Kejati Tahan Plt Bupati Mimika yang Sudah Dijadikan Tersangka
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (3/3/2023).
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Apa yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan itu adalah kebenaran, sehingga kami mendukung penuh kebijakan Kejati," ujar Koordinator Aksi, Yops Itlay dalam orasinya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak pengadilan negeri untuk menolak praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Buka Suara Usai Jadi Tersangka Korupsi: Skenario Ini Sudah Dari Awal
"Kejaksaan dan Pengadilan tidak jalan sendiri, kami mendukung penuh proses hukum ini," jelasnya.
Yops Itlay mengatakan, pihaknya menilai ada diskriminasi dalam penanganan kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika.
"Kenapa kami katakan begitu, karena sangat terlihat bahwa 3 pejabat OAP yang kasus korupsi cepat sekali ditahan."
"Lalu kenapa pejabat non Papua Plt Bupati Mimika sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kenapa belum ditahan," ujarnya.
Kasus yang Menjerat Johannes Rettob
Sebelumnya, pada 26 Januari 2023, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dua unit pesawat itu yakni Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung Periksa Koordinator Monitoring dan Evaluasi Kominfo
Namun Kejati Papua tidak menahan Johannes Rettob dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Johannes Rettob diduga menyelewengkan dana saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 43 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan audit independen kerugian negara itu ditaksir kurang lebih sebesar Rp 43 miliar," kata Aguwani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).
Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan satu orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter ini.
Dia adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asia One Sir, Silvi Herawati.
Aguwani menyebut, sejauh ini sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Bahkan, Aguwani menuturkan, tak menutup adanya kemungkinan penambahan tersangka lain dalam perkara ini.
"Penyidik seda mendalami ini, ya kemungkinan bisa juga ada tersangka lain," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kejati Papua Diminta Segera Tahan Johannes Rettob, Begini Kasus yang Menjerat Plt Bupati Mimika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.