Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi di Solo, Pelaku Ternyata Pasangan Kekasih yang Masih Kuliah

Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi. Keduanya belum menikah dan ingin menggugurkan bayinya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi di Solo, Pelaku Ternyata Pasangan Kekasih yang Masih Kuliah
tribunnews.com
Ilustrasi pembunuhan bayi. Pasangan kekasih di Solo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi. Tersangka pria meminta kekasihnya untuk meminum obat penggugur bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Penemuan jasad bayi yang terkubur di sebuah lahan kosong di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (28/2/2023) sempat menghebohkan warga.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Grogol dan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku yang mengubur jasad bayi.

Kapolsek Grogol Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu mengatakan, para personel kepolisian melakukan penyusuran ke rumah sakit di sekitar Sukoharjo dan Solo untuk mengetahui data wanita yang baru melahirkan.

Baca juga: Dugaan Malapraktik RS di Makassar Tewaskan Seorang Bayi, Orang Tua Korban akan Lapor ke Polisi

"Saat itu kami mendapat informasi ada perempuan hamil yang belum menikah, melahirkan bayi di salah satu rumah sakit Solo," ujarnya, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Ia mengungkap jasad bayi yang ditemukan berat badannya 1,6 kg dan berumur 7,5 bulan di dalam kandungan.

Sosok Pelaku Pembunuhan Bayi

Setelah mendapatkan data wanita yang diduga ibu dari korban, petugas melakukan pemeriksaan dan menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka yakni Muhamad Alif Adityanto Putra (20), warga Serengan, Solo dan Shinta Ayu Kumala Dewi (20) warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan kedua tersangka belum menikah dan berstatus mahasiswa.

"Motif menggugurkan bayi tersebut dia mengaku takut orang tua tahu dan marah, sebab alasannya dia masih berstatus mahasiswa," jelasnya.

Ia menjelaskan kedua tersangka berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Solo.

"Mereka satu pasangan berstatus mahasiswa satu perguruan tinggi negeri di Kota Solo," bebernya.

Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbud, nama Muhammad Alif Adityanto Putra terdaftar sebagai mahasiswa program studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo angkatan 2020.

Sedangkan tersangka wanita juga terdaftar sebagai mahasiswa Agroteknologi UNS angkatan 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas