Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum

Wanita pelaku pencabulan di Jambi dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan akan segera diproses hukum. Pelaku telah di tahan di rutan Polda Jambi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum
Istimewa
NT (20) IRT muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi diperiksa kejiwaannya di RSJ, Selasa (7/2/2023). Pelaku dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan akan segera diproses hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, NT (20) telah selesai menjalani proses observasi selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.

Setelah menjalani observasi, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy membenarkan hasil yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi yang menyatakan kejiwaan NT normal.

"Hasilnya tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan," jelasnya, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJambi.com.

Lantaran tidak memiliki gangguan jiwa, tersangka akan menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Modus Buka Rental Playstation, Ibu Muda di Jambi Cabuli 11 Bocah, Korban Kerap Dicekoki Film Dewasa

"Setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," imbuhnya.

Kini, berkas perkara NT telah dilengkapi penyidik untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Berita Rekomendasi

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.

Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang

Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/2/2023).

Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.

Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka yang masih 10 bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas