Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum

Wanita pelaku pencabulan di Jambi dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan akan segera diproses hukum. Pelaku telah di tahan di rutan Polda Jambi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum
Istimewa
NT (20) IRT muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi diperiksa kejiwaannya di RSJ, Selasa (7/2/2023). Pelaku dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan akan segera diproses hukum. 

Sementara itu, Kasubdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kristian Adi Wibawa juga sempat mendengar informasi pelaku pernah bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.

"Informasi sejak awal memang begitu, tetapi kan belum pasti, dia LC (pemandu lagu) apa, di mana, itu belum pasti," paparnya.

NT Ditetapkan jadi Tersangka Pedofilia

Polisi menetapkan NT sebagai tersangka pedofilia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah NT menjalani proses pemeriksaan, Jumat (3/2/2023).

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT kini telah ditahan di Mapolda Jambi.

Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak

Berita Rekomendasi

Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan petugas pada Minggu (5/2/2023).

Diketahui, NT melakukan pelecehan seksual di rumahnya yang terdapat rental PlayStation untuk memancing anak-anak datang.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan dalam olah TKP terdapat 6 saksi tambahan yang dimintai keterangan termasuk suami NT.

"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," tandasnya.

Ada beberapa bagian rumah yang digunakan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual yakni kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.

Salah satu adegan yang diperagakan saat olah TKP adalah ketika pelaku dan suaminya berhubungan badan dan disaksikan para korban melalui jendela luar.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan

Dalam olah TKP jumlah korban juga bertambah dari yang sebelumnya 11 anak menjadi 17 anak.

"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," jelas Kombes Pol Andri.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Srituti Apriliani/Aryo Tondang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas