Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum
Wanita pelaku pencabulan di Jambi dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa dan akan segera diproses hukum. Pelaku telah di tahan di rutan Polda Jambi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Wanita tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, NT (20) telah selesai menjalani proses observasi selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.
Setelah menjalani observasi, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy membenarkan hasil yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi yang menyatakan kejiwaan NT normal.
"Hasilnya tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan," jelasnya, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Lantaran tidak memiliki gangguan jiwa, tersangka akan menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Modus Buka Rental Playstation, Ibu Muda di Jambi Cabuli 11 Bocah, Korban Kerap Dicekoki Film Dewasa
"Setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," imbuhnya.
Kini, berkas perkara NT telah dilengkapi penyidik untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.
Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang
Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/2/2023).
Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.
Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka yang masih 10 bulan.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," kata dia.
Baca juga: Tersangka Pelecehan di Jambi Mengaku Dirudapaksa Anak-anak, Pihak Keluarga NT Minta Polisi Selidiki
Sosok Pelaku NT
Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur terjadi di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial NT yang diduga melakukan pelecehan kepada 17 anak yang terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Terbongkarnya kasus pedofilia di Jambi karena ada orang tua korban pelecehan yang melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).
Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya yang digunakan sebagai tempat melakukan pelecehan seksual.
Saat rental sedang sepi, NT menutup rental PlayStation dan memaksa anak laki-laki menyentuh dadanya.
Baca juga: Saling Lapor, Wanita Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Laporkan Balik 8 Korban, Akui Dirudapaksa
Selain memaksa menyentuh tubuhnya, pelaku juga sering memegang bagian kemaluan korban laki-laki.
Sementara korban perempuan yang masih di bawah umur diminta pelaku menonton film dewasa.
Pelaku juga meminta korban perempuan untuk melihat aksi ranjangnya bersama suami.
NT yang saat ini berusia 20 tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga dan menjaga rental PlayStation di rumahnya.
Ketua RT setempat, Helmi mengatakan sebelum menikah, NT diduga pernah bekerja sebagai wanita pemandu lagu di Kota Jambi.
"Informasinya begitu dan setelah jadi IRT sudah tidak lagi," terangnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak
Menurut Helmi, pelaku jarang berinteraksi dengan warga sekitar sehingga ia tidak terlalu mengetahui perilakunya.
Sementara itu, Kasubdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kristian Adi Wibawa juga sempat mendengar informasi pelaku pernah bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
"Informasi sejak awal memang begitu, tetapi kan belum pasti, dia LC (pemandu lagu) apa, di mana, itu belum pasti," paparnya.
NT Ditetapkan jadi Tersangka Pedofilia
Polisi menetapkan NT sebagai tersangka pedofilia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah NT menjalani proses pemeriksaan, Jumat (3/2/2023).
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/2/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT kini telah ditahan di Mapolda Jambi.
Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan petugas pada Minggu (5/2/2023).
Diketahui, NT melakukan pelecehan seksual di rumahnya yang terdapat rental PlayStation untuk memancing anak-anak datang.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan dalam olah TKP terdapat 6 saksi tambahan yang dimintai keterangan termasuk suami NT.
"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," tandasnya.
Ada beberapa bagian rumah yang digunakan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual yakni kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.
Salah satu adegan yang diperagakan saat olah TKP adalah ketika pelaku dan suaminya berhubungan badan dan disaksikan para korban melalui jendela luar.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan
Dalam olah TKP jumlah korban juga bertambah dari yang sebelumnya 11 anak menjadi 17 anak.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," jelas Kombes Pol Andri.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Srituti Apriliani/Aryo Tondang)