Siswi SMA di Kabupaten Manokwari Jadi Korban Rudapaksa 8 Orang Pria, 4 Pelaku di Bawah Umur
Sebelumnya melancarkan aksi tak terpujinya, para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (Miras)
Editor: Eko Sutriyanto
Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.
Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.
Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.
Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.
Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kronologi 8 Tersangka Rudapaksa Siswi SMA, Kerabat Bawa Korban lalu Dicekoki Minuman Keras
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.