Siswi SMA di Kabupaten Manokwari Jadi Korban Rudapaksa 8 Orang Pria, 4 Pelaku di Bawah Umur
Sebelumnya melancarkan aksi tak terpujinya, para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (Miras)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Papuabarat Marvin Raubaba
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari menetapkan delapan orang, 4 diantaranya masih di bawah umur menjadi tersangka kasus rudapaksa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kedelapan tersangka adalah MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun) dan kini telah ditahan.
Sedangkan, tersangka di bawah umur adalah GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).
Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban dijemput satu di antara tersangka menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian.
Tersangka yang membawa korban tersebut masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan korban.
Lokasi kejadian merupakan rumah tersangka yang juga kerabat dekat tersebut.
Baca juga: Achraf Hakimi Bantah Tuduhan Rudapaksa Gadis Prancis, Tuduhan Bohong, Begini Kata Pengacaranya
Tiba di lokasi, tersangka lainnya sudah menunggu di dalam rumah tersebut.
Sebelumnya melancarkan aksi tak terpujinya, para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (Miras).
"Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers penetapan tersangka di Mapolresta Manokwari, pada Jumat (3/03/2023).
Di bawah pengaruh minuman beralkohol itulah para tersangka melakukan aksi kriminal tersebut.
“Korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.
Diceritakan, kasus tersebut memang sudah terjadi sejak 6 Desember 2022 lalu namun baru dilaporkan ke pihak berwajib, pada 8 Februari 2023.
Polresta Manokwari lalu mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.
Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.
Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.
Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.
Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kronologi 8 Tersangka Rudapaksa Siswi SMA, Kerabat Bawa Korban lalu Dicekoki Minuman Keras
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.